Antara praduga tak bersalah, hukum jalanan, dan nafsu dendam....

T: Kalau tertangkap basah, masih berlaku azas praduga tak bersalah?

J: Masih. Karena sistem hukum ruang pengadilan, bukan sistem hukum jalanan.

Bahwa nanti di ruang sidang, kelengkapan bukti akan langsung dan jelas menunjukkan, bahwa si terdakwa jelas bersalah, itu lain hal. Dan terjadinya di ruang sidang. Bukan di jalanan. (Idealnya.... :))

Lain halnya tapi ya, kalau kita membicarakan sistem hukum selain sistem hukum pengadilan Misal: sistem hukum jalanan, yang ditentukan oleh adu ngotot, emosi, dan jotos-jotosan di tempat. Atau sistem pengadilan media massa, yang ditentukan nilai sensasi, serta besar-besaran terpaan media di tanah publik. :))

Belum lagi kalau kita bicara, sistem hukum ilahi! XD

Comments

Popular posts from this blog

Yang kampungan tuh siapa?

Marlboro Red Rush "Kembali ke UUD '45"