Telekomunikasi Indonesia dan persaingan tidak sehat

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyusun pedoman untuk mengawasi kompetisi di industri telekomunikasi (Payung Hukum Kompetisi Telekomunikasi Disiapkan - 21/08/2007 19:32 WIB detikinet).

Di Amerika yang ada bukanlah peraturan anti monopoli, melainkan peraturan anti persaingan yang tidak sehat. Kenapa tidak monopoli? Karena bila memang semua pesaing sebuah badan usaha tidak becus dalam melayani publik (dus tidak efektif dan efisien dalam melaksanakan bisnisnya di tengah masyarakat), maka secara alami dia yang memang paling baik melayani masyarakat akan naik dan menguasai pangsa pasarnya. Dengan kata lain monopoli yang terjadi secara alami (yaitu monopoli yang terjadi karena ada satu pihak yang keberadaannya paling menguntungkan masyarakat banyak) adalah baik bagi masyarakat.

Yang tidak baik adalah monopoli yang terjadi secara tidak alami (misal karena pemerintah mendukung secara politis sebuah badan usaha yang kerjanya sebenarnya tidak becus, atau karena praktik-praktik usaha tidak sehat seperti mengancam mereka yang menjajakan dagangan pesaing dengan kekerasan fisik, dll.)

Saya mendukung regulasi yang menjaga agar persaingan di sektor telekomunikasi (atau sektor apapun juga) secara sehat. Namun saya tidak mendukung diberangusnya monopoli yang sebenarnya menguntungkan masyarakat.

(selama monopoli tersebut masih dapat dikalahkan pemain baru, bila memang pemain lama telah tidak lagi menguntungkan masyarakat)

---

catatan: tampaknya RSS Feed dari detiki-Net telat satu hari yah, dibanding apa yang telah dimuat di situs utama detik-iNet?

Eh maaf, saya belum jelaskan yah apa itu RSS? Selain yang barusan dari Pak Nukman Luthfie -- Virtual Media, ada juga penjelasan RSS dari Tempo Interaktif, dan dari Bang Enda Nasution

Comments

Popular posts from this blog

Yang kampungan tuh siapa?

Marlboro Red Rush "Kembali ke UUD '45"