CPNS Deplu 2006, berlanjut

Hasil investigasi terhadap proses dan kelengkapan dalam penerimaan CPNS Deplu RI untuk tahun 2006 membuat saya mencapai kesimpulan bahwa ada tiga (3) dokumen yang membutuhkan perhatian khusus untuk memperolehnya:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Pencari Kerja ("Kartu Kuning") Depnakertrans, dan
  • Surat keterangan sehat dari Dokter

Saya sempat bertemu dengan sebuah informasi yang mengatakan bahwa Kartu Kuning bisa didapatkan di kantor kecamatan. Ini menimbulkan pertanyaan di benak karena selama ini Ibu saya mengatakan bahwa Kartu Kuning harus diperoleh dari kantor departemen tenaga kerja. Yang mana yang benar?

Tentunya SKCK bisa diperoleh di Polres atau Polsek setempat, dan surat keterangan sehat dari dokter terdekat. Sebagai catatan SKCK adalah sama dengan yang dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Sekedar mengulang, keterangan seputar pengumuman penerimaan CPNS Deplu dapat diperoleh dari situs web Deplu ataupun dari mirror-nya di situs Biro Kepegawaian Deplu.

Sekalian satu pertanyaan lagi, di Butir VI. no. 3 dari pengumuman tersebut, dinyatakan bahwa "Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)." Satu hal yang muncul dalam benak saya, apakah klausul ini benar-benar sah secara hukum? Maksud saya apa dasar hukumnya, dan di lembar manakah dalam perjanjian saya dengan Deplu yang menyatakan bahwa saya menyutujui klausul ini? Secara umum, dengan mengingat saat ini saya seorang pengangguran penuh, saya tidak keberatan karena bila saya diterima maka saya pasti tidak akan mengundurkan diri (kecuali karena kejadian luar biasa/force majeur seperti misalnya saya meninggal, dsb.) namun bagaimana dengan calon-calon yang lain?

(Dan satu pertanyaan lagi yang mungkin sama pentingnya: apakah tepat bagi saya untuk mempertanyakan kebijakan ini di forum publik?)

Comments

Anton Rizki said…
Soal 10 Juta rupiah. Memang itu keliahatannya gila banget. Tapi ada alasannya kenapa begitu.

Menurut seorang teman yang masuk deplu tiga tahun yang lalu, itu terjadi karena angkatan dia.

Untuk angkatan itu banyak diantara mereka yang lulus pada akhirnya mengundurkan diri.

Karena seleksinya cukup ketat, orang yang mengundurkan diri ini bukan saja merugikan deplu, tetapi juga CPNS lainnya.

Karena itulah dibuat kebijakan seperti ini. Tujuannya supaya mereka yang sudah bekerja berpikir dua kali dan membiarkan mereka yang masih menganggur.

Popular posts from this blog

Yang kampungan tuh siapa?

Marlboro Red Rush "Kembali ke UUD '45"